Tugas UAS Makalah Cyber Espionage

MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

CYBER ESPIONAGE



Diajukan Untuk Memenuhi Tugas UAS Mata

Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi

 

Kelas 13.5B.25

Anggota kelompok :

1.         Abdu Arrosyid                      13190381

2.         Adi Putra Wijaya                  13190021

3.         Ahmad Paruq Algipari         13190384

4.         Gerhana Putra                       13190124

5.         Novian Rizky Ramadan      13190521

6.         Lasdi Laymando                   13190128

 


Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknik Dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021


DAFTAR ISI

 

Lembar Judul................................................................................................................................

Daftar Isi..................................................................................................................................... ii    

BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 3

     1.1 Latar Belakang................................................................................................................. 3

BAB II LANDASAN TEORI................................................................................................... 4

     2.1 Cyber Crime..................................................................................................................... 4

     2.2 Cyber Law....................................................................................................................... 4

BAB III PEMBAHASAN......................................................................................................... 6

     3.1 Motif Terjadinya Cyber Espionage.................................................................................. 6

     3.2 Penyebab Terjadinya Cyber Espionage............................................................................ 6

     3.3 Penanggulangan Cyber Espionage................................................................................... 7

     3.4 Contoh Kasus Cyber Espionage....................................................................................... 7

BAB IV PENUTUP................................................................................................................... 9

     4.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 9

     4.2 Penutup............................................................................................................................ 9

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer saat ini sudah semakin meningkat. Saat ini teknologi jaringan komputer banyak digunakan diberbagi bidang seperti pertahanan keamanan, pemerintahan, keuangan, media informasi dan komunikasi dan masih banyak lagi

Seiring dengan perkembangan teknologi jaringan komputer, menyebabkan munculnya tindak kejahatan di dunia maya yang disebut dengan Cybercrime. Maraknya kasus Cybercrime yang terjadi di dunia membuat setiap negara menciptakan Cyberlaw yang merupakan hukum sistem informasi sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut.

Salah satu kasus Cybercrime adalah Cyber Espionage. Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek mendapatkan rahasia dan informasi tanpa sepengetahuan pemegang informasi dari perorangan, kompetitor, rival, kelompok, pemerintahan dan musuh untuk tujuan pribadi, ekonomi, politik atau militer memakai berbagai metode di Internet, jaringan atau komputer individual melalui pemakaian server proksi,teknik cracking dan malware yang meliputi Trojan horse dan perangkat pengintaian.


 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Cyber Crime

Cybercrime (Kejahatan dunia maya) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Walaupun kejahatan dunia maya atau Cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Salah satu contoh Cybercrime adalah Cyber Espionage. Cyber espionage adalah jenis Cyber crime yang memata-matai target tertentu, seperti lawan politik, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat negara lain dengan tujuan mendapatkan rahasia atau data penting tanpa seizin pemegang informasi.

Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk memata-matai secara online. Cyber espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer korban, semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari.

 

2.2 Cyber Law

Cyberlaw (Hukum Siber) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (Law of Information Technology), hukum dunia maya (Virtual World Law), dan hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa siber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah Cyber Law, hukum yang khusus berlaku di dunia siber. Secara luas hukum siber bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, hak paten, e-signature, dan masih banyak lagi.

Di indonesia sendiri terdapat hukum yang mengatur teknologi informasi dan transaksi elektronik yaitu Undang Undang ITE. Salah satu hukum yang mengatur mengenai Cyber Espionage adalah UU ITE pasal 30 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.

 


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1 Motif Terjadinya Cyber Espionage

Motif terjadinya Cyber Espionage bisa didasari oleh banyak hal seperti politik, ekonomi, militer, perdagangan, persaingan bisnis, pendidikan, dan lain lain.

Di era teknologi informasi saat ini arsip, informasi dan data data penting berbentuk dokumen elektronik dengan tujuan memudahkan penyimpanan dan proses transfer data, dimana data ini disimpan secara rahasia didalam database. Hal inilah yang memicu pelaku kejahatan melakukan tindakan Cyber Espionage dengan maksud mendapatkan data tersebut.

 

3.2 Penyebab Cyber Espionage

Cyber Espionage dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :

1.    Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.

2.    Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.    Faktor Sosial Budaya

Beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:

a.    Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

b.    Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.    Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 


 

3.3 Penanggulangan Cyber Espionage

Beberapa cara menanggulangi Cyber Espionage :

·         Bermitra dengan pakar dan lembaga keamanan informasi lain.

·         Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

·         Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

·         Memahami metode yang penyusup gunakan sehingga kita bisa mempersiapkan taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan kita untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

·         Selalu mengupdate sistem keamanan pada perangkat komputer.

·         Menenkripsi file dan data penting.

·         Perlunya negara membentuk lembaga IT yang kuat dan berkualitas demi menjaga kemanan di dunia maya dan mencegah kejahatan Cyber.

·         Perlunya penguatan Cyber Law agar membuat para pelaku jera.

·         Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan bagaimana mencegah terjadinya Cyber Crime.


3.4 Contoh Kasus Cyber Espionage

RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool)

perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14-halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.


Moonlight Maze

Moonlight Maze adalah kasus Cyber Espionage yang terjadi sekitar tahun 1999. Saat itu pemerintah Amerika melakukan penyelidikan atas pembobolan data rahasia NASA, Pentagon, dan badan pemerintahan lainnya. Akibat serangan ini, lebih dari ribuan dokumen dicuri dengan menanamkan virus malware. Hingga akhirnya, pihak Amerika menyalahkan Russia, namun sampai sekarang pelaku belum dapat diungkap karena tidak ada bukti bukti yang cukup.


Memata matai Barack Obama dan McCain

Di tahun 2008 hacker dari Russia dan China menanamkan spyware di komputer Barack Obama dan McClain yang saat itu masis berstatus calon presiden. Akibat operasi ini data sensitif dan jutaan file yang berhubungan dengan kebijakan luar negeri berhasil dicuri. sayangnya ksus ini belum menemui titik terang, bahka baru terungkap setelah pemilihan presiden.


 

 

 


 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa di era kemajuan teknologi saat ini semakin banyak terjadi Cyber Crime salah satunya adalah Cyber Espionage yaitu kegiatan memata-matai dengan maksud tertentu dimana kegiatan ini sangat merugikan korbannya. Sosialisasi dan penegakan hukum Cyber sangat diperlukan demi menghapus Cyber Espionage ini.

 

4.2 Penutup

Demikianlah laporan ini kami buat. Semoga laporan ini dapat diterima dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Tidak lupa kami ucapkan syukur kepada Tuhan YME karena atas segala Rahmat dan Hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan laporan ini.

Segala saran dan kritik yang membangun sangatlah kami harapkan dari semua pihak, karena kami menyadari bahwa laporan kami masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik tersebut semoga saja dapat menjadi acuan atau pelajaran bagi kami semua untuk dapat menjadi lebih baik lagi dihari esok. Atas segala waktu dan perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. 

No comments:

Powered by Blogger.