Tugas UAS Makalah Cyber Espionage
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
CYBER ESPIONAGE
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas UAS Mata
Kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Kelas
13.5B.25
Anggota
kelompok :
1. Abdu Arrosyid 13190381
2. Adi Putra Wijaya 13190021
3. Ahmad Paruq Algipari 13190384
4. Gerhana Putra 13190124
5. Novian Rizky Ramadan 13190521
6. Lasdi Laymando 13190128
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknik Dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
DAFTAR ISI
Lembar
Judul................................................................................................................................
Daftar
Isi..................................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN......................................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang................................................................................................................. 3
BAB
II LANDASAN TEORI................................................................................................... 4
2.1 Cyber Crime..................................................................................................................... 4
2.2 Cyber Law....................................................................................................................... 4
BAB
III PEMBAHASAN......................................................................................................... 6
3.1 Motif Terjadinya Cyber Espionage.................................................................................. 6
3.2 Penyebab Terjadinya Cyber Espionage............................................................................ 6
3.3 Penanggulangan Cyber Espionage................................................................................... 7
3.4 Contoh Kasus Cyber Espionage....................................................................................... 7
BAB
IV PENUTUP................................................................................................................... 9
4.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 9
4.2 Penutup............................................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer saat ini sudah semakin meningkat. Saat ini
teknologi jaringan komputer banyak digunakan diberbagi bidang seperti
pertahanan keamanan, pemerintahan, keuangan, media informasi dan komunikasi dan
masih banyak lagi
Seiring dengan
perkembangan teknologi jaringan komputer, menyebabkan munculnya tindak
kejahatan di dunia maya yang disebut dengan Cybercrime. Maraknya kasus
Cybercrime yang terjadi di dunia membuat setiap negara menciptakan Cyberlaw
yang merupakan hukum sistem informasi sebagai alat pengendali pelanggaran
tersebut.
Salah satu kasus
Cybercrime adalah Cyber Espionage. Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek
mendapatkan rahasia dan informasi tanpa sepengetahuan pemegang informasi dari
perorangan, kompetitor, rival, kelompok, pemerintahan dan musuh untuk tujuan
pribadi, ekonomi, politik atau militer memakai berbagai metode di Internet,
jaringan atau komputer individual melalui pemakaian server proksi,teknik
cracking dan malware yang meliputi Trojan horse dan perangkat pengintaian.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Cyber Crime
Cybercrime (Kejahatan
dunia maya) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Walaupun kejahatan dunia maya atau Cybercrime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Salah satu contoh
Cybercrime adalah Cyber Espionage. Cyber espionage adalah jenis Cyber crime
yang memata-matai target tertentu, seperti lawan politik, kompetitor suatu
perusahaan atau bahkan pejabat negara lain dengan tujuan mendapatkan rahasia
atau data penting tanpa seizin pemegang informasi.
Pelaku menggunakan
teknologi canggih untuk memata-matai secara online. Cyber espionage biasa
dilakukan dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer
korban, semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari.
2.2
Cyber Law
Cyberlaw (Hukum Siber)
adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (Law of
Information Technology), hukum dunia maya (Virtual World Law), dan hukum
Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan
dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa siber jika diidentikan dengan
“dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan
jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu
yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah Cyber Law, hukum
yang khusus berlaku di dunia siber. Secara luas hukum siber bukan hanya
meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para
pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, hak paten,
e-signature, dan masih banyak lagi.
Di indonesia sendiri
terdapat hukum yang mengatur teknologi informasi dan transaksi elektronik yaitu
Undang Undang ITE. Salah satu hukum yang mengatur mengenai Cyber Espionage
adalah UU ITE pasal 30 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Motif Terjadinya Cyber Espionage
Motif terjadinya Cyber Espionage
bisa didasari oleh banyak hal seperti politik, ekonomi, militer, perdagangan,
persaingan bisnis, pendidikan, dan lain lain.
Di era teknologi
informasi saat ini arsip, informasi dan data data penting berbentuk dokumen
elektronik dengan tujuan memudahkan penyimpanan dan proses transfer data,
dimana data ini disimpan secara rahasia didalam database. Hal inilah yang
memicu pelaku kejahatan melakukan tindakan Cyber Espionage dengan maksud
mendapatkan data tersebut.
3.2
Penyebab Cyber Espionage
Cyber Espionage dapat
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang
ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang
komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Beberapa aspek untuk
Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya
manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga
mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan
keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa
sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3
Penanggulangan Cyber Espionage
Beberapa cara menanggulangi
Cyber Espionage :
·
Bermitra dengan pakar dan lembaga
keamanan informasi lain.
·
Tahu mana aset perlu dilindungi dan
risiko operasional terkait masing-masing.
·
Perbaiki atau mengurangi kerentanan
dengan strategi pertahanan-mendalam.
·
Memahami metode yang penyusup gunakan
sehingga kita bisa mempersiapkan taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan
kita untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang
diperlukan.
·
Selalu mengupdate sistem keamanan pada
perangkat komputer.
·
Menenkripsi file dan data penting.
·
Perlunya negara membentuk lembaga IT
yang kuat dan berkualitas demi menjaga kemanan di dunia maya dan mencegah
kejahatan Cyber.
·
Perlunya penguatan Cyber Law agar
membuat para pelaku jera.
·
Sosialisasi kepada masyarakat tentang
bahaya dan bagaimana mencegah terjadinya Cyber Crime.
3.4 Contoh Kasus Cyber Espionage
RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool)
perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14-halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.
Moonlight Maze
Moonlight Maze adalah kasus Cyber Espionage yang terjadi sekitar tahun 1999. Saat itu pemerintah Amerika melakukan penyelidikan atas pembobolan data rahasia NASA, Pentagon, dan badan pemerintahan lainnya. Akibat serangan ini, lebih dari ribuan dokumen dicuri dengan menanamkan virus malware. Hingga akhirnya, pihak Amerika menyalahkan Russia, namun sampai sekarang pelaku belum dapat diungkap karena tidak ada bukti bukti yang cukup.
Memata matai Barack Obama dan McCain
Di tahun 2008 hacker dari Russia dan China menanamkan spyware di komputer Barack Obama dan McClain yang saat itu masis berstatus calon presiden. Akibat operasi ini data sensitif dan jutaan file yang berhubungan dengan kebijakan luar negeri berhasil dicuri. sayangnya ksus ini belum menemui titik terang, bahka baru terungkap setelah pemilihan presiden.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas
dapat disimpulkan bahwa di era kemajuan teknologi saat ini semakin banyak
terjadi Cyber Crime salah satunya adalah Cyber Espionage yaitu kegiatan
memata-matai dengan maksud tertentu dimana kegiatan ini sangat merugikan
korbannya. Sosialisasi dan penegakan hukum Cyber sangat diperlukan demi
menghapus Cyber Espionage ini.
4.2
Penutup
Demikianlah laporan ini
kami buat. Semoga laporan ini dapat diterima dan dapat bermanfaat bagi kita
semua. Tidak lupa kami ucapkan syukur kepada Tuhan YME karena atas segala
Rahmat dan Hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan laporan ini.
Segala saran dan kritik yang membangun sangatlah kami harapkan dari semua pihak, karena kami menyadari bahwa laporan kami masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik tersebut semoga saja dapat menjadi acuan atau pelajaran bagi kami semua untuk dapat menjadi lebih baik lagi dihari esok. Atas segala waktu dan perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

